Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kelurahan menyelenggarakan musyawarah Kelurahan untuk mendapatkan kesepakatan masyarakat Kelurahan terhadap rencana perubahan status kelurahan menjadi Desa. (2) Hasil kesepakatan musyawarah kelurahan dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah, disampaikan oleh Kepala Kelurahan kepada Bupati melalui Camat.
Koreksi Anda