Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kajian dan verifikasi Tim perubahan status Desa menjadi Kelurahan menjadi bahan masukan usulan bagi Bupati untuk menyetujui atau menolak terhadap usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan. (2) Dalam hal Bupati menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan, Bupati menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Koreksi Anda