Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang berubah status dari desa menjadi kelurahan dilaporkan kepala desa kepada Bupati. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya pada saat peresmian perubahan status tersebut.
Koreksi Anda