Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Aset desa dari desa hasil penghapusan atau perubahan status menjadi kelurahan ditetapkan menjadi barang inventaris dan kekayaan milik Pemerintah Daerah.
(2) Aset Pemerintah Daerah yang dikelola oleh kelurahan yang berubah status menjadi desa, ditetapkan menjadi barang inventaris dan aset desa.
(3) Aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk penandatanganan berita acara serah terima.
Koreksi Anda
