Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat desa dan anggota BPD yang berdomisili di desa hasil pemekaran, desa persiapan, penggabungan bagian desa menjadi perangkat desa dan anggota BPD di desa hasil pemekaran, desa persiapan, penggabungan bagian desa.
(2) Perangkat desa dan anggota BPD hasil penggabungan beberapa desa tetap menjadi perangkat desa dan anggota BPD hasil penggabungan beberapa desa disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan.
(3) Perangkat desa dan anggota BPD dari desa yang berubah status menjadi kelurahan/desa adat diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk perangkat desa dan anggota BPD di desa hasil perubahan status kelurahan menjadi desa diangkat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
