Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa di desa induk yang dimekarkan atau desa penggabungan bagian Desa tetap sebagai Kepala Desa dan untuk desa persiapan atau desa hasil penggabungan bagian desa diangkat Penjabat Kepala Desa.
(2) Kepala Desa di desa Induk dari beberapa desa yang bergabung diberhentikan dan ditunjuk Penjabat Kepala Desa.
(3) Kepala dari desa yang dihapus atau menjadi kelurahan atau adat dibehentikan dan ditunjuk Kepala Kelurahan atau Penjabat Kepala Desa adat.
(4) Untuk kelurahan yang berubah status menjadi desa atau desa adat menjadi desa, Kepala Kelurahan diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa Adat yang berubah status diberhentikan dan diangkat Penjabat Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda
