Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran