Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Koreksi Anda