Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa melaporkan berita acara hasil musyawarah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) kepada Bupati. (2) Bupati setelah menerima Laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim penataan desa. (3) Bupati menugaskan tim penataan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melakukan kajian dan verifikasi atas usulan perubahan status desa menjadi desa adat. (4) Hasil kajian dan verfikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi masukan bagi Bupati menyetujui atau menolak usulan perubahan status desa menjadi desa adat. (5) Dalam hal Bupati menyetujui usulan perubahan status desa menjadi desa adat, Bupati menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan status desa menjadi desa adat. (6) Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Koreksi Anda