Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status Desa menjadi Kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan pendapat masyarakat. (2) Perubahan status Desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat : a. luas wilayah tidak berubah; b. jumlah penduduk paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1000 (seribu) Kepala Keluarga; c. sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai bagi terselenggaranya Pemerintahan Kelurahan meliputi : 1. memiliki kantor pemerintahan; 2. memiliki jaringan perhubungan yang lancar; 3. sarana komunikasi yang memadai; dan 4. fasilitas umum yang memadai. d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keaneka ragaman mata pencaharian; e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan nilai agraris ke jasa dan industri; f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan; g. akses transportasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup baik; h. kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan; dan i. batas usia desa paling sedikit 5 (lima) tahun semenjak pembentukan.
Koreksi Anda