Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan kajian verifikasi terhadap laporan berkala penjabat Kepala Desa Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) Dalam melaksanakan kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk tim penilai kelayakan Desa Persiapan menjadi Desa dengan Keputusan Bupati. (3) Tim penilai kelayakan Desa persiapan menjadi Desa bertugas melakukan kajian dan verifikasi kelayakan Desa persiapan ditetapkan menjadi Desa. (4) Apabila hasil kajian dan verifikasi Tim Penilai kelayakan Desa persiapan menjadi Desa menyatakan Desa persiapan layak menjadi Desa, Bupati menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa. (5) Apabila hasil kajian dan verifikasi tim penilai kelayakan Desa persiapan menjadi Desa menyatakan Desa persiapan tidak layak menjadi Desa, maka Desa persiapan dihapus dan wilayahnya dikembalikan ke Desa Induk. (6) Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (7) Ketentuan mengenai mekanisme kajian dan verifikasi kelayakan Desa persiapan menjadi Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda