Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Penjabat Kepala Desa Persiapan bertugas melaksanakan pembentukan Desa Persiapan meliputi :
a. penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan Anggaran Operasional Desa Persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan perangkat Desa;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa;
f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antar-Desa.
(2) Penjabat Kepala Desa persiapan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Desa Induknya.
(3) Penjabat Kepala Desa Persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa persiapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada :
a. Bupati melalui Camat;
b. Kepala Desa Induk.
(4) Laporan Penjabat Kepala Desa Persiapan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
