Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjabat Kepala Desa Persiapan bertugas melaksanakan pembentukan Desa Persiapan meliputi : a. penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis; b. pengelolaan Anggaran Operasional Desa Persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk; c. pembentukan struktur organisasi; d. pengangkatan perangkat Desa; e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa; f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa; g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan; dan h. pembukaan akses perhubungan antar-Desa. (2) Penjabat Kepala Desa persiapan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Desa Induknya. (3) Penjabat Kepala Desa Persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa persiapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada : a. Bupati melalui Camat; b. Kepala Desa Induk. (4) Laporan Penjabat Kepala Desa Persiapan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda