Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh tim pembentukan Desa persiapan dituangkan kedalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak-tidaknya dibentuk Desa persiapan dan disampaikan kepada Bupati.
(2) Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan Bupati untuk melakukan pemekaran Desa.
(3) Dalam hal Bupati menyetujui pemekaran Desa, Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan.
(4) Bupati menyampaikan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur untuk mendapatkan Surat Gubernur yang memuat kode register desa persiapan.
(5) Bupati meresmikan pembentukan desa persiapan sekaligus mengangkat Penjabat Kepala Desa persiapan berdasarkan Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
