Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Bupati setelah menerima usulan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (4), membentuk tim pembentukan Desa persiapan dengan Keputusan Bupati.
(2) Tim pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Unsur Pemerintah Daerah yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perencanaan pembangunan daerah, Bagian Hukum dan Perundang- undangan dan unsur perangkat daerah terkait;
b. Camat; dan
c. Unsur akademisi dibidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah dan sosial kemasyarakatan.
(3) Tim pembentukan Desa persiapan bertugas melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
