Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), meliputi : a. Memberikan pedoman umum penataan desa; b. Pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan; c. Sosialisasi rencana pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa dan desa adat; d. Perencanaan dan penetapan alokasi dana untuk desa baru; e. Fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa; f. Fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan lainnya terkait dengan penataan desa; g. Fasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul dalam penataan desa; h. Fasilitasi pelaksanaan musywarah desa; dan i. Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Peemrintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.
Koreksi Anda