Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penataan desa dilakukan oleh Bupati.
(2) Bupati dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat daerah dan/atau perangkat kecamatan.
Koreksi Anda
