Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
Pendanaan kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa dan desa adat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
