Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
Perubahan status desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 28 berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan status kelurahan menjadi desa adat dan desa adat menjadi kelurahan.
Koreksi Anda
