Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan status desa adat oleh Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan meningkatnya intensitas kewenangan desa adat berdasarkan asal-usul.
(2) Perubahan status desa adat oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Desa adat menjadi desa;
b. Desa menjadi desa adat;
c. Kelurahan menjadi desa adat; dan
d. Desa adat menjadi kelurahan.
Koreksi Anda
