Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa baru oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan beberapa desa adat menjadi 1 (satu) desa adat baru oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda