Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
Penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa baru oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan beberapa desa adat menjadi 1 (satu) desa adat baru oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
