Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan desa adat merupakan tindakan mengadakan desa adat yang baru di luar desa adat yang ada.
(2) Pembentukan desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa adat, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa adat, serta kemampuan dan potensi desa adat.
(3) Pembentukan desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Pemekaran dari 1 (satu) desa adat menjadi 2 (dua) desa adat atau lebih;
b. Penggabungan bagian desa adat dari desa adat yang bersanding menjadi 1 (satu) desa adat; dan
c. Penggabungan beberapa desa adat menjadi 1 (satu) desa adat baru.
Koreksi Anda
