Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan beberapa Desa kepada Bupati melalui Camat dalam satu usulan tertulis dengan melampirkan keputusan bersama. (2) Berdasarkan usulan para Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Beberapa Desa.
Koreksi Anda