Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam melakukan penggabungan beberapa Desa wajib mensosialisasikan rencana penggabungan beberapa Desa kepada masyarakat dan Pemerintah Desa yang bergabung.
(2) Masing-masing Pemerintah Desa yang bergabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
(3) BPD masing-masing Desa yang bergabung menyelenggarakan musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan mengenai penggabungan beberapa Desa.
(4) Kesepakatan hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
(5) Berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan dalam kesepakatan penggabungan beberapa Desa dalam bentuk Keputusan Bersama.
(6) Keputusan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh para Kepala Desa yang bersangkutan.
Koreksi Anda
