Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memprakarsai penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. (2) Penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui Desa Persiapan. (3) Desa yang merupakan hasil Penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda