Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam. (2) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah Pusat. (3) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penghapusan Desa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. (4) Dalam hal hasil pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disepakati, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Bupati menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghapusan Desa.
Koreksi Anda