Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, paling sedikit memuat :
a. nama Desa/Kelurahan lama dan baru;
b. nomor Kode Desa/Kelurahan yang lama;
c. jumlah penduduk;
d. luas wilayah;
e. cakupan wilayah kinerja Desa/Kelurahan Baru; dan
f. peta batas wilayah Desa/Kelurahan Baru.
(2) Penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sebagaimana format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
