Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, paling sedikit memuat : a. nama Desa/Kelurahan lama dan baru; b. nomor Kode Desa/Kelurahan yang lama; c. jumlah penduduk; d. luas wilayah; e. cakupan wilayah kinerja Desa/Kelurahan Baru; dan f. peta batas wilayah Desa/Kelurahan Baru. (2) Penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sebagaimana format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda