Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan perusahaan atau penanggung-jawab program/kegiatan TSP yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan, bertanggung Jawab terhadap tertib pelaksanaan program/kegiatan TSP. (2) Dalam hal terjadi pelaksanaan gangguan keamanan yang berpotensi membahayakan dan/atau meresahkan warga masyarakat di sekitar pelaksanaan TSP, pelaksanaan program/kegiatan TSP dapat dihentikan sementara waktu sampai situasi/gejolak sosial pulih kembali (kondusif). (3) Penghentian sementara waktu pelaksanaan program TSP/CSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak lebih 2 (dua) bulan.
Koreksi Anda