Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana anggaran biaya dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan TSP sebelum tahun berjalan. (2) Penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran biaya untuk pelaksanaan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan pemerintah, rencana kerja tahunan kepala daerah, dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda