Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Program/kegiatan TSP dalam bentuk pemberdayaan masyarakat adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i, dapat berbentuk bantuan fasilitas pengembangan fungsi kelembagaan adat, bantuan dana dan/atau bahan dalam upacara ritual adat, dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat adat.
Koreksi Anda
