Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Program/kegiatan TSP dalam bentuk penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h, dapat berbentuk bantuan mitigasi bencana, bantuan dana santunan, bahan/peralatan, bahan makanan dan minuman kepada warga korban bencana.
Koreksi Anda
