Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program/kegiatan TSP dalam bentuk usaha ekonomi kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g, dapat berbentuk bantuan modal usaha kepada Pedagang Kaki Lima atau Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), usaha rumah tangga yang memproduksi bahan makanan dan minuman, bantuan pembinaan, pelatihan dan/atau penyuluhan tentang keterampilan berusaha kepada pelaku usaha ekonomi kerakyatan. (2) Dalam melaksanakan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menangani urusan pedagang kreatif lapangan dan pelaku usaha mikro.
Koreksi Anda