Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Program/kegiatan TSP dalam bentuk sosial dan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, dapat berbentuk bantuan pembangunan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana ibadah, bantuan pembangunan dan/atau perbaikan sarana pertemuan bagi warga masyarakat, bantuan sandang dan pangan bagi warga masyarakat miskin/tidak mampu dan/atau bantuan lain yang menunjang kehidupan sosial dan keagamaan warga masyarakat.
Koreksi Anda
