Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Program/kegiatan TSP dalam bentuk olah raga dan seni budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e, dapat berbentuk bantuan pengadaan sarana dan prasarana olah raga dan seni budaya, penyelenggaraan pertandingan atau lomba cabang olah raga dan seni budaya, bantuan sponsor dana dan/atau bahan dalam penyelenggaraan pertandingan atau lomba cabang olah raga dan/atau seni budaya, dan/atau kegiatan lain yang bisa menjadi tontonan menghibur bagi warga masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan dapat berkoordinasi dengan instansi kepolisian setempat.
Koreksi Anda
