Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Program/kegiatan TSP dalam bentuk infra-struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, dapat berbentuk bantuan pembukaan jalan baru desa di sekitar perusahaan, perbaikan kualitas jalan di sekitar perusahaan, pengadaan dan/atau perbaikan saluran air bersih yang bisa diakses oleh warga di sekitar perusahaan dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat bagi warga masyarakat di sekitar perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan program/kegiatan TSP/CSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan dapat melibatkan warga masyarakat setempat.
Koreksi Anda
