Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Program/kegiatan TSP dalam bentuk sosial dan keagamaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dapat berupa pemberian bantuan fasilitas penunjang pendidikan baik dalam bentuk dana maupun bahan, pemberian bantuan biaya pendidikan kepada siswa atau mahasiswa, kegiatan dalam bentuk pelatihan dan/atau bantuan lainnya dalam rangka mendorong penyelenggaraan fungsi pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
