Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program/kegiatan TSP dapat mencakup : a. Perbaikan kualitas lingkungan hidup; b. Pendidikan; c. Kesehatan; d. Infrastruktur; e. Olah raga dan seni budaya; f. Sosial dan keagamaan; g. Usaha ekonomi kerakyatan; h. Penanggulangan bencana; i. Pemberdayaan masyarakat adat; dan (2) Dalam melaksanakan kewajiban TSP, perusahaan dapat MENETAPKAN skala prioritas program/kegiatan TSP berdasarkan kondisi dan kebutuhan lingkungan dan masyarakat di sekitar perusahaan. (3) Perusahaan dapat melaksanakan lebih dari satu program/kegiatan TSP setiap tahun.
Koreksi Anda