Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Perusahaan pelaksana TSP, berkewajiban :
a. Menyusun rencana kerja tahunan dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan TSP dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan Perundang-undangan;
b. menyusun dan MENETAPKAN anggaran untuk program/kegiatan TSP setiap tahun;
c. Menyampaikan rencana kerja tahunan dan rencana penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan TSP kepada pemerintah daerah;
dan
d. Menumbuhkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kegiatan TSP dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat, serta fungsi dan daya dukung lingkungan.
Koreksi Anda
