Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang melaksanakan program/kegiatan TSP, berhak : a. Mendapatkan perlindungan hukum ketika melaksanakan program/kegiatan TSP; b. Mendapatkan bantuan fasilitas dari Pemerintah Daerah ketika melaksanakan program/kegiatan TSP; c. Menyusun rencana program/kegiatan TSP yang akan dilaksanakan oleh perusahaan; d. Menentukan lokasi dan masyarakat sasaran yang akan menerima manfaat dari program/kegiatan TSP yang akan dilaksanakan oleh perusahaan; e. Meminta pendapat dan/atau pertimbangan dari para ahli atau pihak lain yang memiliki kompetensi dalam pelaksanaan program/kegiatan TSP; dan/atau f. Mendapatkan penghargaan dari pemerintah daerah apabila dinilai sukses dalam melaksanakan program/kegiatan TSP.
Koreksi Anda