Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Tim Pengawas/Monitoring atau Tim sejenis yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
