Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan perusahaan menghentikan pelaksanaan program/kegiatan TSP jika terpenuhi salah satu kondisi sebagai berikut : a. Terjadi krisis ekonomi atau moneter yang mengakibatkan terganggunya kinerja perusahaan; b. Terjadi bencana alam atau bencana kebakaran yang mengakibatkan sebagian asset perusahaan mengalami kerusakan dalam kondisi berat; c. Perusahaan secara tiba-tiba mengalami kerugian (bangkrut); d. Lebih dari ½ (setengah) pegawai atau karyawan perusahaan melakukan unjuk rasa kepada perusahaan sehingga mengakibatkan perusahaan lumpuh beroperasi selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda