Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Pimpinan perusahaan menghentikan pelaksanaan program/kegiatan TSP jika terpenuhi salah satu kondisi sebagai berikut :
a. Terjadi krisis ekonomi atau moneter yang mengakibatkan terganggunya kinerja perusahaan;
b. Terjadi bencana alam atau bencana kebakaran yang mengakibatkan sebagian asset perusahaan mengalami kerusakan dalam kondisi berat;
c. Perusahaan secara tiba-tiba mengalami kerugian (bangkrut);
d. Lebih dari ½ (setengah) pegawai atau karyawan perusahaan melakukan unjuk rasa kepada perusahaan sehingga mengakibatkan perusahaan lumpuh beroperasi selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
