Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat bermitra atau bekerja sama dengan 1 (satu) perusahaan lainnya untuk melaksanakan program/kegiatan TSP secara bersama-sama dalam tahun berjalan.
(2) Perusahaan dapat bermitra atau bekerja sama dengan 1 (satu) perusahaan lainnya untuk melaksanakan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya bisa dilakukan jika program/kegiatan TSP berkaitan dengan pengendalian banjir atau pemulihan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Koreksi Anda
