Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat bermitra atau bekerja sama dengan 1 (satu) perusahaan lainnya untuk melaksanakan program/kegiatan TSP secara bersama-sama dalam tahun berjalan. (2) Perusahaan dapat bermitra atau bekerja sama dengan 1 (satu) perusahaan lainnya untuk melaksanakan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya bisa dilakukan jika program/kegiatan TSP berkaitan dengan pengendalian banjir atau pemulihan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Koreksi Anda