Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah melaksanakan program/kegiatan TSP wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program/kegiatan TSP sebelum akhir tahun berjalan kepada Bupati dan Tim Pengawas/Monitoring. (2) Laporan hasil pelaksanaan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Realisasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan; b. Realisasi penggunaan biaya tanggung jawab sosial perusahaan; c. Capaian kinerja pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan; d. Permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya; dan e. Rencana tindak lanjut.
Koreksi Anda