Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat membentuk Tim Pengawas/Monitoring guna membantu Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program/kegiatan TSP yang dilakukan oleh perusahaan. (2) Rincian tugas dan jumlah anggota Tim Pengawas/Monitoring, ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Koreksi Anda