Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati berhak menyampaikan masukan/saran dan/atau teguran kepada peanggung-jawab pelaksanaan TSP dari perusahaan jika pelaksanaan program/kegiatan TSP yang sementara berlangsung tidak bersesuaian dengan rencana yang semula ditetapkan oleh perusahaan.
Koreksi Anda