Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program/kegiatan TSP. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan program/kegiatan TSP yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa rencana program/kegiatan TSP yang telah ditetapkan perusahaan bersesuaian dengan pelaksanaan program/kegiatan TSP yang sementara berlangsung.
Koreksi Anda