Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Realisasi penggunaan anggaran untuk pelaksanaan TSP yang dilaksanakan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diperhitungkan sebagai biaya perseroan.
Koreksi Anda
