Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan terhadap pelaksanaan program/kegiatan TSP sepenuhnya berasal dari anggaran perusahaan.
(2) Perusahaan MENETAPKAN anggaran biaya program/kegiatan TSP setiap tahun maksimal 3% (tiga persen) dari laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak.
Koreksi Anda
