Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria perusahaan yang berpotensi merusak, mengganggu, mencemarkan dan/atau mengurangi kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dan kriteria perusahaan yang berpotensi meresahkan warga masyarakat yang berada di sekitar lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, akan ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda