Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Setiap perusahaan selaku subjek hukum yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di wilayah administratif Kabupaten Tolitoli, wajib melaksanakan program/kegiatan TSP.
Koreksi Anda
