Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Koperasi yang memiliki predikat atau klasifikasi Cukup Berkualitas dan Tidak Berkualitas, dapat menjadi sasaran program pengembangan koperasi setelah memenuhi syarat paling sedikit :
a. status koperasi masih aktif dan tercatat/terdaftar pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Koperasi dan UMKM.
b. kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu sudah menujukkan adanya kemajuan yang dibuktikan dengan koperasi aktif dan mempunyai sertifikat penilaian kesehatan minimal cukup sehat dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Koperasi dan UMKM atau instansi/lembaga yang berwenang menilai kinerja koperasi; dan
c. predikat atau klasifikasi koperasi sudah berubah menjadi Koperasi Berkualitas yang dibuktikan dengan koperasi aktif dan mempunyai sertifikat penilaian kesehatan minimal cukup sehat dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Koperasi dan UMKM atau instansi/lembaga yang berwenang menilai kinerja koperasi dan/atau melakukan pemeringkatan koperasi.
Koreksi Anda
