Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan program pengembangan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Pemerintah Daerah memprioritaskan atau mendahulukan koperasi yang memiliki predikat atau klasifikasi : a. Koperasi Sangat Berkualitas; dan b. Koperasi Berkualitas.
Koreksi Anda